Kemenkeu Dorong Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat-Daerah

Bisnis.com,06 Sep 2023, 00:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tangkapan layar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara The Indonesia 2023 Summit: Rebuild the Economy di Jakarta, Kamis (27/10/2022)./Dok. Youtube Bank Danamon

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan membeberkan bahwa harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang merata.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menilai anggaran transfer ke daerah akan terus digunakan Pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dan kualitas belanja di daerah. 

Dia menjelaskan transfer tersebut akan dilakukan ke dalam berbagai bentuk antara lain Dana Bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otsus dan Dana Keistimewaan, Dana Desa serta Dana Insentif Daerah (DID).

"Kami akan terus mendorong supaya terjadi sebuah harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Ini sangat penting karena bagaimana pun juga kita ingin seluruhnya dalam satu konteks NKRI," tuturnya di sela-sela rapat kerja Kemenkeu dengan DPD RI di Jakarta, Selasa (5/9).

Suahasil menjelaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bisa menjadi kunci penguatan desentralisasi fiskal.

Selain itu, dia mengatakan bahwa keberadaan UU HKPD juga dapat memperkuat sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

"Kita bisa melihat juga bahwa dana insentif daerah belakangan ini kita pakai betul untuk mendorong kinerja pelayanan publik sehingga pelayanan publik di daerah menjadi lebih kuat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini