Cak Imin Diperiksa KPK 5 Jam Soal Kasus Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Bisnis.com,07 Sep 2023, 15:33 WIB
Penulis: Dany Saputra
Cak Imin Diperiksa KPK 5 Jam Soal Kasus Sistem Proteksi TKI Kemnaker / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sekitar 5 jam. 

Cak Imin diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Sekadar informasi, Cak Imin merupakan Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat saat dugaan korupsi itu terjadi sekitar 2012. 

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," ujarnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9/2023).

Pria yang juga telah dideklarasikan sebagai Bakal Cawapres 2024 itu mengatakan bahwa telah menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan kasus dimaksud.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," lanjutnya. 

Sebelumnya, Cak Imin terpantau tiba mengenakan kemeja putih di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB. 

Wakil Ketua DPR itu sebelumnya dijadwalkan hadir pada pemeriksaan kemarin lusa, Selasa (5/9/2023). Namun, saat itu dia mengonfirmasi harus menghadiri pembukaan acara MTQ di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Belakangan, Bisnis pun mempelajari bahwa Wakil Ketua DPR itu batal membuka acara tersebut.  

Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Cak Imin pada hari ini.

"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis [7/9]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Untuk diketahui, dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar.

Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini