OJK Rancang Ulang Aturan Usia Pensiun Dipercepat, Turunan Omnibus Law Keuangan

Bisnis.com,07 Sep 2023, 20:53 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas waktu usia pensiun dipercepat (UPD) dalam rancangan aturan turunan dana pensiun (dapen) setelah lahirnya omnibus law keuangan.  

Atuan baru ini akan menggantikan POJK sebelumnya terkait dana pensiun. Dalam beleid anyar ini, sejumlah perubahan krusial disiapkan. Perubahan itu mecakup penetapan usia pensiun normal, periode evaluasi, hingga usia pensiun dipercepat.

“Perbedaan utama di antaranya pada ketentuan Usia Pensiun Normal (UPN), sebelumnya tidak ada ketentuan terkait UPN minimal 55 tahun dan di-review tiap 3 tahun dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan makro ekonomi,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti kepada Bisnis, Rabu (6/9/2023).

Kemudian, pada ketentuan mengenai batasan usia pensiun dipercepat (UPD) minimal 5 tahun sebelum UPN, di mana sebelumnya UPD 10 tahun sebelum UPN.

Dengan ketentuan ini, artinya program pencairan uang pensiun dini yang diselenggarakan baik oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) baru bisa ditarik saat peserta berusia 50 tahun. Saat ini, sejumlah dana pensiun mengizinkan pencairan uang pensiun pada saat memasuki usia 40 tahun. 

Lainnya, DPPK dan DPPK membayarkan sendiri Manfaat Pasti (MP) dan tidak menjadi wajib untuk beli produk anuitas, dan kondisi tertentu MP bisa dibayarkan sekaligus. Perubahan ini dalam catatan bisnis cukup radikal, karena sebelumnya dana pensiun membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi. 

“RPOJK ini juga mengatur ketentuan terkait jatuh tempo pembayaran iuran yang diperpendek satu bulan dari sebelumnya 2,5 bulan dan ketentuan terkait iuran Manfaat Lain (ML) yang tidak boleh lebih besar dari iuran program pensiun, dan ML harus mengunakan sistem pendanaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, adanya ketentuan terkait pendanaan untuk DPPK yang menyelengarakan dua program sekaligus MP dan IP serta ketentuan terkait kewajiban Dana Pensiun untuk memiliki SDM yang membidangi Investasi  bersertifikasi WMI.

Berikutnya, Dewi menambahkan bahwa terdapat ketentuan terkait batasan investasi Dana Pensiun dengan mempertimbangkan konsep optimal portofolio dan liability driven invesment. Diikuti dengan Klketentuan terkait perlakuan khusus dalam hal terjadi bencana hingga ketentuan terkait sanksi administrasi dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini