Konten Premium

Benarkah Harta Rafael Alun 'Kebal Hukum' Berkat Tax Amnesty?

Bisnis.com,07 Sep 2023, 17:30 WIB
Penulis: Dany Saputra & Wibi Pangestu Pratama
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (3/4/2023). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Rafael Alun Trisambodo menyeret program pengampunan pajak alias Tax Amnesty ke dalam pusaran kasus dakwaan gratifikasi dan pencucian uang, yakni membuat harta kekayaannya mendapatkan imunitas atau kebal dari tuntutan.

Kasus yang melibatkan mantan eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Pada Rabu (6/9/2023), dia menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan kepadanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsinya, Rafael menilai bahwa dakwaan kedua dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum KPK terkait pencucian uang tidak sesuai. Menurutnya, Tax Amnesty jadi penyebabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini