Bisnis.com, JAKARTA — Rafael Alun Trisambodo menyeret program pengampunan pajak alias Tax Amnesty ke dalam pusaran kasus dakwaan gratifikasi dan pencucian uang, yakni membuat harta kekayaannya mendapatkan imunitas atau kebal dari tuntutan.
Kasus yang melibatkan mantan eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Pada Rabu (6/9/2023), dia menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan kepadanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam eksepsinya, Rafael menilai bahwa dakwaan kedua dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum KPK terkait pencucian uang tidak sesuai. Menurutnya, Tax Amnesty jadi penyebabnya.