Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada calon pengguna paylater alias bayar sekarang bayar nanti untuk dapat memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan menggunakan layanan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meminta agar calon pengguna paylater dapat memahami kemampuan dalam melunasi pinjaman sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini.
“Karena pinjaman tersebut akan tercatat di riwayat pinjaman atau kredit yang ada di SLIK OJK dan nanti di Pusdafil [pusat data fintech lending],” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, calon pengguna paylater juga harus melihat tingkat kegentingan atau urgensi dalam menggunakan layanan paylater. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah besaran angsuran, termasuk bunga, denda, hingga tanggal jatuh tempo pelunasan pinjaman.
Di samping itu, OJK juga meminta kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar melihat credit scoring dari calon peminjam sebelum memberikan persetujuan paylater.
Agusman menuturkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan kepada PUJK yang saat ini aktif menyalurkan paylater untuk menjaga kualitas paylater.
“Kami meminta PUJK untuk memperbaiki proses underwriting dan penyaluran kepada debitur atau para penerima dana,” ujarnya.
Dalam hal ini, regulator mengharapkan perbaikan agar PUJK dapat melakukan pengkinian risiko kriteria berdasarkan scoring model yang andal dan pengkinian kriteria debitur dalam scoring model yang ada atau disiapkan.
“PUJK juga harus meningkatkan analisis dalam menilai kemampuan membayar calon peminjam, proses verifikasi, dan validasi dokumen calon peminjam,” pungkas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel