Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) berharap suspensi saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat segera dicabut, usai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sepakat memberikan kelonggaran kepada perseroan untuk menunda pembayaran utang.
Kesepakatan itu tertuang dalam hasil RUPO Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 yang digelar di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Sebagai informasi hasil minimal yang harus disetujui yakni 75 persen dari kuorum. Adapun hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 sebesar 78,88 persen, sementara hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV tahun 2019 sebesar 97,66 persen.