Bisnis.com, JAKARTA — Meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meramu ulang aturan dana pensiun, terkait usia pensiun dan pembayaran manfaat bagi pensiunan. Namun, ada ancaman nyata dari aturan baru itu: polusi udara.
Pengaturan ulang kebijakan dana pensiun sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian 'diubah' dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Selain persoalan pesangon, akan muncul pula Peraturan OJK baru mengenai penetapan usia pensiun normal (UPN), periode evaluasi, hingga usia pensiun dipercepat (UPD) yang merupakan amanat dari omnibus law keuangan.