Konten Premium

Aturan Baru Dana Pensiun, Antara Harapan Hidup dan Ancaman Polusi Udara

Bisnis.com,08 Sep 2023, 17:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni & Wibi Pangestu Pratama
Gedung-gedung di sekitaran Jalan Gatot Subroto, Jakarta diselimuti polusi udara pada Selasa (22/8/2023). Jakarta dengan populasi lebih dari 10 juta orang menjadi kota dengan tingkat polusi udara yang tidak sehat dalam beberapa pekan terakhir. - Bloomberg/Muhammad Fadli

Bisnis.com, JAKARTA — Meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meramu ulang aturan dana pensiun, terkait usia pensiun dan pembayaran manfaat bagi pensiunan. Namun, ada ancaman nyata dari aturan baru itu: polusi udara.

Pengaturan ulang kebijakan dana pensiun sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian 'diubah' dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Selain persoalan pesangon, akan muncul pula Peraturan OJK baru mengenai penetapan usia pensiun normal (UPN), periode evaluasi, hingga usia pensiun dipercepat (UPD) yang merupakan amanat dari omnibus law keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini