OJK Berlakukan Izin Usaha Leasing Indodana Multi Finance Usai Ubah Nama

Bisnis.com,08 Sep 2023, 13:58 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan (multifinance) sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.

Pemberlakuan izin usaha tersebut tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Sementara itu, pengumuman tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2023.

Adapun, kantor pusat PT Indodana Multi Finance berada di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007/RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance,” kata Nasrullah dalam pengumuman OJK, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Selanjutnya, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini