Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perbankan berupaya menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di level terendah. Hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang juga akan berakhir pada Maret 2024.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya memutuskan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024 untuk segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, NPL Juni 2023 sebesar 2,44 persen. Angka ini turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu 2,9 persen.