Bisnis.com, JAKARTA — Setelah lebih dari tiga dekade, peraturan penyelenggaraan dana pensiun untuk sektor industri dana pensiun akan segera diperbarui. Peraturan tersebut tengah digodok ke dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK).
Langkah regulator mengubah aturan seiring amanat tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid teranyar yang disahkan pada 13 Januari 2023 ini dikenal juga dengan omnibus law sektor keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan RPOJK penyelenggaraan dana pensiun ini terdiri dari pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun.