Konten Premium

Haluan Kebijakan Baru Masa Pensiun Dini, Tak Dapat Buru-Buru Purnakarya

Bisnis.com,10 Sep 2023, 12:01 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah lebih dari tiga dekade, peraturan penyelenggaraan dana pensiun untuk sektor industri dana pensiun akan segera diperbarui. Peraturan tersebut tengah digodok ke dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK).

Langkah regulator mengubah aturan seiring amanat tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid teranyar yang disahkan pada 13 Januari 2023 ini dikenal juga dengan omnibus law sektor keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan RPOJK penyelenggaraan dana pensiun ini terdiri dari pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini