Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan telah menjadi sistem asuransi kesehatan sosial yang diandalkan masyarakat. Pujian akan program ini terus mengemuka di tengah masih terdapatnya kekurangan di sarana kesehatan. Meskipun demikian, secara garis besar BPJS Kesehatan bermanfaat bagi masyarakat karena menanggung hamper seluruh penyakit dengan sistem rujukan berjenjang.
Atas manfaat yang besar ini, maka tidak heran peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Sistem monev DJSN yang dikutip Senin (11/9/2023) mencatat hingga Juli 2023, jumlah peserta jaminan kesehatan mencapai 259,52 juta peserta.
Dari jumlah peserta ini, DJSN mencatat jumlah peserta yang tidak aktif mencapai 51,19 juta jiwa. Disebutkan dalam periode ini, BPJS Kesehatan telah membayar klaim kepada klinik, dokter, hingga rumah sakit sebesar Rp84,64 triliun.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan mutu layanan rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perencanaan ini akan direalisasikan dari tahun 2023 hingga tahun 2025 mendatang.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) saat ini adalah 728 rumah sakit. Kriteria ini menekankan pada kelengkapan fasilitas rumah sakit, bangunan rumah sakit, hingga pembagian ruang rawat yang digolongkan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.
Saat ini, BPJS Kesehatan memberikan manfaat kepada peserta berupa perlindungan klaim asuransi untuk semua jenis penyakit. Mulai dari sakit kulit sederhana hingga operasi berat seperti jantung. Dalam pelayanannya, BPJS Kesehatan membagi peserta berdasarkan kelas kamar. Sistem kelas ini merujuk pasien berdasarkan besaran iuran yang dibayar per bulannya dan fasilitas rawat inap yang akan diterima. Perinciannya, ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Tidak ada beda tindakan medis berdasarkan kelas ini, obat yang diberikan juga relatif sama. Namun perbedaannya akan terlihat pada kamar yang digunakan selama di rumah sakit.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Untuk mendapatkan kelas layanan lebih tinggi, maka iuran peserta sebagai premii ke BPJS Kesehatan juga lebih besar.Berdasarkan Tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Iuran untuk peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000,00 per orang per bulan. Iuran untuk peserta PBI ini akan dibayar oleh pemerintah pusat
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) akan sebesar 5 persen. Perinciannya 4 persen dibayar oleh tempat kerja alias pemberi kerja dan 1 persen akan dibayar oleh peserta yang dilakukan melalui mekanisme potong gaji.
- Iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) digolongkan menjadi tiga kelas.
Kelas 3 akan membayar Iuran sebesar Rp35.000, kelas 2 akan membayar Iuran sebesar Rp100.000,00, dan kelas 1 akan membayar Iuran sebesar Rp150.000.
Untuk iuran kelas 3, pemerintah menambahkan Rp7.000 per peserta sehingga total yang dipungut oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000.
Sementara itu, peraturan tarif untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sudah diterapkan hingga saat ini belum ada dan masih menerapkan tarif yang sama sebagaimana dijelaskan di atas.
Fasilitas Kamar Pasien BPJS Kesehatan
Perbedaan pembayaran iuran yang digolongkan dalam kelas berpengaruh pada fasilitas rawat inap yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan.
1. Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1
Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang melakukan pembayaran Iuran sebesar Rp150.000,00 per bulan akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang menampung paling sedikit 2 sampai 4 orang.
2. Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 2
PBPU atau BP yang melakukan pembayaran iuran sebesar Rp100.000,00 per bulan akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang memiliki jumlah 3 sampai 5 orang.
3. Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 3
Sementara itu untuk PBPU atau BP yang melakukan pembayaran iuran Rp35.000,00 per bulan akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang menampung paling sedikit 4 sampai 6 orang.
Walaupun dibedakan berdasarkan kelas pelayanan seperti dokter, radiologi, dan laboratorium semua peserta BPJS kesehatan mendapatkan pelayanan yang sama.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam lima kelompok besar. Setiap penggolongan ini memiliki cara pendaftaran sendiri
· Pekerja Penerima Upah
Cara daftar BPJS Kesehatan bagi penerima upah baik itu PNS, Pejabat Negara, hingga pegawai swasta dilakukan oleh bagian sumber daya manusia (SDM) masing masing lembaga. Dalam kelompok ini, BPJS Kesehatan memberi jaminan perlindungan asuransi bagi peserta, suami/istri, dan 3 anak yang belum dewasa atau belum pernah menikah.
Dalam kelompok ini, saat suami dan istri bekerja, maka keduanya akan kena potongan premi masing masing sebesar 1 persen gaji.
· PD Pemda
Kelompok peserta ini adalah Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Dengan didaftarkan oleh Pemda, maka iuran berasal dari APBD setempat. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Untuk mendaftar jadi peserta yang ditanggung oleh Pemda, maka dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari pemda setempat. Biasanya melalui perangkat pemerintahan.
· Penerima Batuan Iuran
Kelompok peserta ini adalah penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah pusat dengan iuran ditanggung oleh APBN. Seluruh peserta kelompok ini didaftarkan di kelas 3.
· Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja
Bukan penerima upah dan bukan pekerja biasa juga disebut dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri. Pada peserta kelompok ini, disyaratkan pendaftaran sekeluarga berdasarkan kartu keluarga.
Peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat ataupun mendaftar secara online.
Berikut Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (jika ada)
2. Memiliki telepon genggam dengan nomor aktif
3. Miliki Rekening Bank
4. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
5. Alamat email
Selanjutnya download mobile JKN di Playstore atau Apps Store
1. Pada aplikasi Mobile JKN klik ‘Daftar’
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel