Begini Update Perjanjian Restrukturisasi Utang Waskita (WSKT)

Bisnis.com,11 Sep 2023, 20:32 WIB
Penulis: Arlina Laras
Nasabah menunjukan aplikasi Livin’ by Mandiri di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyatakan skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi induk dari emiten konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) akan molor. Sebelumnya, MRA sendiri sempat ditargetkan selesai pada Agustus 2023. 

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Susana Indah Kris Indriati mengatakan molornya MRA ini karena ada sejumlah koordinasi yang dilakukan kreditur dan debitur. 

Tak hanya itu, dengan adanya masing-masing kreditur WSKT yang memiliki komite, membuat keputuan mengenai pemutusan kredit pun membutuhkan waktu yang lebih lama. 

“Mereka [kreditur] masing-masing membutuhkan waktu untuk ke komite untuk memutus kreditnya, untuk memutus structure-nya, yang mereka anggap secara manajemen risiko itu risikonya dapat termitigasi dengan baik, sehingga butuh waktu bagi masing-masing kreditur untuk melakukan analisa lebih dalam lagi,” ujarnya saat ditemui Bisnis usai agenda Konferensi Pers Penandatanganan MoU Bank DBS Indonesia dan Bank Mandiri dengan PT TBS Energi Utama, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut, Indah berharap proses MRA ini dapat rampung pada tahun ini. Dia menilai dengan adanya restrukturisasi atas fasilitas kredit Waskita Karya, perusahaan BUMN pelat merah itu dapat mempercepat pemulihan kinerja dan bisnis ke depan. 

Dilihat dalam laporan keuangan Waskita, rincian utang bank jangka panjang dengan pihak berelasi berdasarkan perjanjian restrukturisasi induk (MRA) yaitu terhadap PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) sebesar Rp7,52 triliun, PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) sebanyak Rp4,55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) sebesar Rp2,69 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sebesar Rp2,03 triliun.

Perusahaan pelat merah ini harus menuntaskan Master Restructuring Agreement (MRA), sebagai syarat agar suspensi perdagangan saham dibuka oleh Bursa Efek Indonesia. 

Sementara, secara paralel rapat pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 memutuskan menolak perubahan jadwal jatuh tempo pembayaran bunga dan pokok utang. Obligasi ini memiliki tenggat jatuh tempo pada 28 September 2023. 

Alhasil, dengan tidak disepakatinya usulan perubahan terhadap perjanjian perwaliamantan, maka jadwal pembayaran utang obligasi milik WSKT tetap jatuh pada 28 September mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini