Konten Premium

Tak Dijamin LPS, Akankah Kilau Asuransi Unit-Linked Meredup?

Bisnis.com,12 Sep 2023, 10:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Wibi Pangestu Pratama
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta pada Jumat (25/8/2023). UU PPSK mengamanatkan LPS untuk menjamin polis asuransi, tetapi pada tahap awal belum termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, yang dikenal dengan unit-linked. / Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi unit-linked tidak termasuk dalam cakupan polis yang akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028, padahal produk itu merupakan salah satu asuransi favorit masyarakat Indonesia.

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan mandat baru kepada LPS. Mulai 2028 nanti, LPS tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga polis asuransi.

Pengaturan baru itu tidak terlepas dari berbagai kejadian yang menimpa industri asuransi belakangan. Catatan solvabilitas AJB Bumiputera 1912 yang minus sejak 1997, polemik asuransi Jiwasraya, hingga kasus WanaArtha Life menjadi catatan buruk dalam perjalanan bisnis asuransi Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini