Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi unit-linked tidak termasuk dalam cakupan polis yang akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028, padahal produk itu merupakan salah satu asuransi favorit masyarakat Indonesia.
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan mandat baru kepada LPS. Mulai 2028 nanti, LPS tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga polis asuransi.
Pengaturan baru itu tidak terlepas dari berbagai kejadian yang menimpa industri asuransi belakangan. Catatan solvabilitas AJB Bumiputera 1912 yang minus sejak 1997, polemik asuransi Jiwasraya, hingga kasus WanaArtha Life menjadi catatan buruk dalam perjalanan bisnis asuransi Tanah Air.