Kasus Unit-Linked Asuransi Kresna Life Dilimpahkan ke Kejagung

Bisnis.com,12 Sep 2023, 14:48 WIB
Penulis: Newswire
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara produk unit-linked Asuransi Kresna Life, K-Lita, yang disebut merugikan nasabah diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidikan dituntaskan oleh kepolisian.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menturkan dalam perkara ini pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada pekan lalu ke Kejaksaan Agung setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu seperti dilansir Antara, Selasa (12/9/2023).

Menurut jenderal bintang satu itu, jumlah korban dalam perkara ini sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar. Sedangkan tersangka yang diserahkan adalah Kurniadi Sastrawinata (KS), Mantan Direktur Utama KS.

Modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi Kresna Link Investa (K-lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) di saham yang terafiliasi dengan grup. Besaran yang diinvestasikan ini melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," kata Whisnu.

Pelimpahan ini, kata Whisnu, dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Kresna Life sudah lengkap atau P-21 pada tanggal 4 September 2023 berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, dengan berkas perkara Nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.

Dalam perkara ini tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Kresna Sekuritas

Selain menyidik kasus dugaan penggelapan Kresna Life, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyidik terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya, yaitu Kresna Sekuritas.

Terkait perkara Grup Kresna itu, kata Whisnu, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023 guna meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Group Kresna berinisial MS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS untuk kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

"Dalam perkara ini para tersangka dikenakan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujar Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini