Fraksi PKS Tegas Tolak Rencana Penggantian Pertalite Jadi Pertamax Green

Bisnis.com,12 Sep 2023, 12:38 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak rencana pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite dan menggantinya dengan Pertamax Green dengan nilai oktan (RON) 92. 

Perwakilan Fraksi PAN yang juga anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna DPR terkait Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022, Senin (12/9/2023).

Mulyanto menolak usulan tersebut karena secara langsung hanya akan menyisakan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga yang mahal bagi masyarakat.

Selain itu, usulan yang rencananya akan diimplementasikan pada 2024 tersebut dapat memicu ketergantungan terhadap impor bioethanol, yang merupakan campuran Peramax Green.

“Selain merugikan masyarakat karena menyisakan BBM harga mahal, juga menciptakan ketergantungan pada impor bioethanol, negara akan rugi dari transaksi berjalannya dan tidak ada yang diuntungkan kecuali mafia impor. Mohon pimpinan, gagasan atau usul ini dapat dibatalkan,” ujarnya.

Pada akhir Agustus 2023 lalu, Pertamina mengungkapkan tengah mengkaji penghapusan produk BBM dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite pada tahun depan.

Kebijakan itu seiring dengan komitmen perusahaan migas pelat merah itu untuk menekan gas buang dari bahan bakar kendaraan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengatakan perseroan bakal menaikkan angka oktan dari Pertalite saat ini menjadi RON 92 lewat pencampuran dengan etanol 7 persen (E7) mulai tahun depan.

“Ini kita lanjutkan sesuai dengan rencana Program Langit Biru tahap dua, di mana BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92. Karena aturan KLHK itu menyatakan oktan number yang boleh dijual di Indonesia itu minimal 91,” kata Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini