Bisnis.com, JAKARTA - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali menjadi milik negara setelah status Hak Guna Gabungan (HGB) atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo resmi berakhir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa kawasan Hotel Sultan di GBK kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare di kawasan Hotel Sultan telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.