Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri). Praktik tersebut belakangan ramai dibicarakan di media sosial.
“PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial,” kata OJK dikutip dari Instagram, Selasa (12/9/2023).
Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai antara lain yakni rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar. Bunganya juga relatif sangat tinggi bisa mencapai 35 persen-40 persen.
Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. “Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial,” tulis OJK.
Di sisi lain, syarat peminjaman PinPri cukup mudah dipenuhi oleh calon peminjam. Beberapa di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, serta akun media sosial. Selain itu, pencairan dananya juga cepat yakni kurang dari satu hari.
“Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal, PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK,” tandas OJK.
OJK sebelumnya merespon soal adanya fenomena PinPri. Regulator menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap praktik tersebut.
“PinPri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut pun mewanti-wanti masyarakat terhadap pinjaman pribadi. Terlebih menurutnya oknum kerap kali meminta data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, nametag tempat bekerja, hingga lokasi peminjam.
“Melihat fenomena seperti ini, masyarakat harus terus waspada,” katanya.
Kiki mengatakan modus baru tersebut dapat merugikan masyarakat seperti halnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror nasabahnya ketika menagih dan bunga tinggi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan meperhatikan detail risiko yang akan diterima apabila mengajukan pinjaman pribadi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ramainya kasus PinPri diungkap oleh akun X @PartaiSocmed yang mengungkap bunga pinjaman pinpri sampai 35 persen. Oknum pinpri juga tidak segan untuk menyebarkan data pribadi berupa KTP hingga foto peminjam apabila telat membayar.
“Tidak boleh telat satu menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @PartaiSocmed.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel