OJK Beberkan Alasan Lahirnya Omnibus Law Sektor Keuangan

Bisnis.com,12 Sep 2023, 09:26 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan latar belakang lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau lebih dikenal dengan omnibus law sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan beleid yang memperbaharui sistem keuangan Tanah Air ini seiring perubahan zaman.

“Undang-undang ini merupakan satu legacy yang menjawab banyak tantangan zaman now di sektor keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).

Kiki mengatakan UU P2SK merubah 17 ketentuan perundangan dalam sektor keuangan. Misalnya saja UU Pasar Modal yang sudah berusia sekitar 28 tahun yakni diterbitkan pada 1995. Sementara itu pada sektor perbankan yakni pada 1998. 

Dia mengatakan bahwa puluhan tahun silam belum ada inovasi teknologi pada sektor keuangan. Sementara itu, perkembangan teknologi sekarang ini sudah sangat cepat. 

“Jadi banyak sekali yang harus direvisi, sekarang juga sudah banyak kasus-kasus [terkait digitalisasi] seperti invetasi ilegal dsn pinjol ilegal,” katanya. 

Tidak hanya itu, beberapa alasan lahirnya peraturan tersebut antara lain sektor keuangan di Indonesia yang masih didominasi oleh perbankan, sementara sumber pendanaan jangka panjang masih terbatas. Kemudian perlindungan invetasi dan konsumen pada sektor keuangan juga perlu ditingkatkan. 

Selain itu adanya kebutuhan penguatan koordinasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dia juga menyebut bahwa dalam peraturan sekarang ini perlindungan konsumen lebih ditingkatkan. 

“Konsumen terekspos oleh banyak risiko dengan P2SK ini enggak hanya diinformasikan saja, tetapi semua infratrusktur disediakan untuk melindungi konsumen dan masyarakat,” ungkapnya. 

Ringkasan Omnibus Law Keuangan atau UU P2SK yang fokus pada lima piliar utama untuk OJK di antaranya: 

  1. Penguatan kelembagaan OJK dengan tetap memperhatikan independensi.
  2. Penguatan tata kelola dan peningkatkan kepercayaan publik.
  3. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
  4. Perlindungan konsumen. 
  5. Literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan . 

Perluasan tugas pengaturan dan pengawasan OJK dalam Omnibus Law Keuangan: 

  1. Perbankan 
  2. Pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon
  3. Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
  4. Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (termasuk Bulion, dan koperasi open loop)
  5. ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto
  6. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen
  7. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan assesment dampak sistemik konglomerasi keuangan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini