Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat selama periode 2005 hingga pertengahan 2023 terdapat Rp373 miliar simpanan tidak layar dalam konteks resolusi bank gagal. Lalu, apa syarat simpanan dijamin LPS?
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan nasabah perlu memperhatikan syarat-syarat agar simpanan di bank dapat dibayar oleh LPS ketika terjadi bank gagal.
Yang perlu diingat, LPS hanya menjamin simpanan nasabah di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar pada satu bank. Nasabah dengan nilai simpanan di bank dengan nilai di atas Rp2 miliar, sisanya tidak dijamin.
"Kalau misalnya kalau punya uang Rp5 miliar, dibagi-bagi ke bank lain, jangan di satu bank saja," kata Lana dalam Sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Senin (11/9/2023).
Kemudian, simpanan nasabah mesti tercatat dalam pembukuan bank. Lana mengingatkan nasabah agar tidak lupa mencetak pembukuan maupun bukti transaksi perbankan.
"Jangan lupa mencetak pembukuan atau bukti transaksi, walaupun ada di mobile. Sebaiknya cetak rutin. Ini karena saat pembayaran klaim dari bank bangkrut yang diperlukan adalah catatan dari rekeningnya," ujarnya.
Menurutnya banyak kasus di bank perekonomian rakyat (BPR), transaksi nasabahnya tidak tercatat karena menggunakan sistem penitipan.
Selain itu, terdapat syarat bahwa simpanan nasabah yang dijamin mesti simpanan yang tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Per akhir Mei 2023, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya. Apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap.
Meski begitu LPS tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. "Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan bank-nya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel