Bisnis.com, JAKARTA - Tulisan Nadhila Dzikrina yang berjudul ‘Dilema Mengakses KUR’ (23/8) pada kolom opini media ini perlu diberi penjelasan secara detail, karena ada beberapa statement yang bias dan tidak sesuai update aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta implementasi di lapangan.
Hal ini penting disampaikan pada pembaca, agar pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerima informasi detail terkait KUR. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendorong kinerja UMKM sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengapa opini di atas perlu ditanggapi? Karena jangan sampai terdapat informasi dari masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah tidak pro pada pelaku usaha mikro dan kecil. Sebagai informasi bersama, bahwa pemerintah memberikan KUR sebagai vaksin bagi UMKM saat pandemi Covid-19. Saat ini, KUR masih menjadi separuh napas bagi UMKM terkait pemenuhan permodalan di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Adapun statement Nadhila Dzikrina yang perlu dibahas adalah sebagai berikut; yaitu, terkait rate bunga KUR sebesar 6%—7% sehingga kurang diminati. Kemudian berlanjut, bahwa program KUR makin tidak dilirik karena prosesnya ribet, kemudian ditambah lagi, dengan argumen bahwa jangka waktu pengembaliannya amat terbatas. Nadhila juga nyinyir kalau jenis pembiayaan KUR yang diberikan tidak sesuai karakteristik usaha dari pelaku UMKM.
Tidak berhenti disitu saja, Nadhila juga menyindir bahwa penyaluran KUR melalui bank-bak besar jelas tidak friendly bagi pelaku usaha kecil yang baru merintis usaha, karena syarat usahanya harus telah aktif berjalan minimal setengah tahun, dan hal ini yang membuat sulit bagi pelaku usaha yang baru merintis.
Terakhir, Nadhila Dzikrina memberikan kritik masalah jaminan. Di mana untuk mendapatkan kredit tanpa jaminan, hanya diberikan pada mereka dengan batas maksimal pinjaman hanya Rp50 juta.
Penanggap perlu memberikan klarifikasi serta memberikan aturan dan implementasi KUR di lapangan. Oleh karena itu, Sebelumnya, perlu tahu terlebih dahulu definisi dan tujuan KUR itu sendiri. KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak (feasible), tetapi belum memiliki agunan tambahan (bankable) atau agunan tambahannya belum mencukupi.
Tujuan KUR itu sendiri adalah; pertama, meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif; kedua, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Karena itulah, kebijakan KUR tiap tahun selalu dievaluasi untuk perbaikan sehingga daya dorong UMKM agar menjadi lebih efektif. Dan, keempat, agar pelaku usaha dapat naik kelas. Naik kelas dari segmen mikro menjadi kecil, kemudian kecil menjadi menengah, dan menjadi korporasi.
Kemudian, apa kelebihan KUR dibanding yang lain? KUR memberi warna bagi UMKM dalam kebutuhan modalnya. Berbagai keunggulan KUR antara lain; pertama, tingkat bunga relatif kecil.
Bagi usaha super mikro, KUR memberi tingkat bunga 3%, sedangkan untuk KUR mikro dan kecil berjenjang antara 6%—8% tergantung sektor usahanya dan berapa kali pelaku usaha mendapatkan KUR yang ada.
Kedua, KUR tanpa jaminan. Sasaran KUR adalah pelaku usaha yang feasible, tetapi belum bankable. Oleh karena itu, KUR super mikro dengan batas maksimal pinjaman sampai Rp5 juta dan mikro dengan batas maksimal pinjaman sampai Rp100 juta bisa didapatkan UMKM dengan tanpa jaminan.
Ketiga, skema pembayaran yang solutif. KUR di sektor produktif (misal pertanian dan perkebunan) sudah menggunakan konsep yarnen, membayarnya setelah panen. Artinya, skema pembayaran disesuaikan dengan model bisnis usaha/sektor dari KUR itu sendiri. Mereka para petani komoditas padi, tebu dan yang lainnya, ketika mendapatkan KUR dengan konsep yarnen tidak harus membayar angsuran pokok dan bunga per bulan, akan tetapi mereka dapat melakukan pembayaran KUR-nya ketika mereka sudah panen.
Keempat, syarat simpel. Esensi KUR memang diberikan bagi pelaku usaha untuk memulai usaha. Sehingga ketika skala usahanya masih kategori super mikro syarat pelaku usaha mendapatkan KUR tidak harus dibatasi dengan 6 bulan. Kurang dari 6 bulan, pelaku usaha bisa mendapatkan KUR super mikro, asalkan; mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Dan kelima, digitalisasi KUR. Digitalisasi dimulai dari penggantian Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh secara online, meski sifatnya masih optional. NIB dapat di akses melalui pendaftaran Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Selain beberapa manfaat tersebut di atas, terdapat beberapa tantangan KUR ke depan. Pertama, alokasi plafon KUR kiranya tiap tahun harus diperbesar. KUR masih menjadi bagian penting akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sehingga plafonnya perlu ditambah untuk mendorong mesin pertumbuhan ekonomi di sektor riil. Kedua, pemberian insentif bagi KUR di luar Jawa. Sebaran KUR di luar jawa, perlu dilakukan secara masif, sehingga pemberian insentif perlu dikemas dalam balutan program handling KUR yang lebih menarik pelaku UMKM.
Ketiga, memperbanyak model skema khusus terutama di sektor kreatif. Sektor kreatif saat ini makin banyak bermunculan dan skalanya masih kecil. Sehingga perlu skema khusus bagi mereka untuk dapat menggunakan KUR sebagai modal usaha. Harapannya, KUR sebagai modal usaha digunakan UMKM secara masif, sehingga mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional 2023 sebesar 5,2%—5,5 %.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel