Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Waskita Beton

Bisnis.com,13 Sep 2023, 13:38 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Waskita Beton. Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni yang berjulukan Wanita Emas divonis hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan bahwa Hasnaeni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pada periode 2016-2020. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa [Hasnaeni] yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan," ujar Hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, lanjut Fahzal, Hasnaeni juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar dengan ketentuan pembayaran paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, apabila Hasnaeni tidak membayar uang pengganti mala harta benda milik Hasnaeni bakal disita. Sementara itu, jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.

Sementara itu, Hakim kuga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni, mulai dari yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yakni bebas dari korupsi.

Dia juga disebutkan tidak merasa bersalah dan menunjukan sikap penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Terlebih, dia hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak terkait kasus korupsi ini.

Di sisi lain, hal yang meringankan Hasnaeni yaitu telah berlaku sopan selama persidangan, mempunyai anak yang masih menjadi tanggungan dan dia tidak pernah dihukum.

Sebelumnya, Hasnaeni telah dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kepada sebesar Rp17,5 miliar.

Sebagai informasi, Hasnaeni merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical dia didakwa bersama Direktur Utama PT Waskita Beton Precast WSBP pada 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi WSBP tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Adapun, dengan tindak dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hasnaeni Cs itu membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini