Putar Arah Asuransi BCA Life di Bisnis Dana Pensiun

Bisnis.com,13 Sep 2023, 19:16 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Konglomerasi keuangan BCA di bawah entitas PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) memilih untuk membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life, meski usianya baru menginjak dua tahun pada 18 Juni 2023.

Kabar pembubaran DPLK BCA Life ini berawal dari pengumuman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/9/2023).

Dalam pengumuman teranyar itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan regulator membubarkan DPLK BCA Life terhitung efektif sejak 30 Juni 2023 yang ditetapkan pada 6 September 2023.

Asep menyampaikan bahwa keputusan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life.

“Pembubaran DPLK BCA Life dilakukan atas permohonan pendiri DPLK BCA Life, yaitu direksi PT Asuransi Jiwa BCA dengan alasan bahwa PT Asuransi Jiwa BCA selaku pendiri DPLK BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang asuransi jiwa,” ungkap Asep dalam pengumumannya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Selanjutnya, KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut juga menetapkan tim likuidasi DPLK BCA Life yang terdiri dari Tony sebagai Ketua dan Cindi sebagai Anggota dengan alamat Chase Plaza Lantai 22, tepatnya di Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12920.

Nantinya, tim likuidasi DPLK BCA Life akan bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Sejalan dengan pembubaran tersebut, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang, karena ana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penjelasan BCA Life Bubarkan DPLK

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur & CEO BCA Life Christine Setyabudhi menjelaskan bahwa pembubaran DPLK BCA Life merupakan atas permohonan BCA Life yang memutuskan untuk fokus pada bisnis inti.

“Kami ingin mengembangkan asuransi jiwa seiring dengan besarnya potensi perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia yang besar dan ditopang dengan diberlakukannya UU PPSK,” kata Christine kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).

Terkait peserta, Christine menuturkan DPLK BCA Life relatif baru berdiri dan peserta hanya satu perusahaan.

“Sebelum proses likuidasi dilakukan, maka BCA Life telah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi nasabah [peserta DPLK] maupun dana kelolaan yang dihimpun oleh DPLK BCA Life,” jelasnya.

Nantinya, seluruh aset DPLK BCA Life akan dipindahkan ke DPLK lain. Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun untuk seluruh karyawan, Christine menuturkan nantinya karyawan DPLK akan dialihkan tugasnya ke BCA Life.

DPLK BCA Life mendapatkan pengesahan pendirian pada 18 Juni 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-57/D.05/2021 tentang Pengesahan Atas Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life.

Meski baru menginjak usia 2 tahun, DPLK BCA Life menutup tahun buku 2022 dengan menorehkan kinerja positif.

Capaian itu tercermin dari hasil usaha setelah pajak yang melonjak hingga lebih dari 327 kali lipat atau tumbuh 32.619,22 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada 2022.

DPLK BCA Life mencatat hasil usaha setelah pajak yang direngkuh perusahaan mencapai Rp20,03 miliar dari periode yang sama 2021 hanya bernilai Rp61,23 juta.

Perolehan hasil usaha setelah pajak perusahaan ditopang oleh total pendapatan investasi yang melaju hingga 10.937,56 persen yoy, naik dari Rp202,92 juta menjadi Rp22,39 miliar pada 2022.

Bukan hanya itu, hasil usaha investasi milik DPLK BCA Life juga melesat menjadi Rp20,81 miliar. Nilainya tumbuh hingga Rp20,73 miliar atau sebesar 27.434,95 persen yoy dari semula mencapai Rp75,59 triliun.

Alhasil, total pendapatan dan beban lain juga menanjak 1.148,84 persen yoy menjadi Rp123,94 juta dari sebelumnya hanya Rp9,92 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini