Manajemen AXA Insurance Jelaskan Nasib Karyawan Setelah Tutup Unit Syariah

Bisnis.com,13 Sep 2023, 12:49 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT AXA Insurance Indonesia atau yang dahulu bernama PT Mandiri AXA General Insurance buka suara terkait rencana menutup unit usaha syariah (UUS) yang dijalankan. Dalam aksi ini perusahaan akan mentransfer portofolio syariah melalui skema cancel and replace kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.

Manajemen AXA Insurance Indonesia mengatakan bahwa saat ini transfer portofolio asuransi syariah AXA Insurance masih dalam proses persiapan teknis.

Dalam jawaban tertulis kepada Bisnismanajemen menegaskan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan cakupan bisnis usaha syariah AXA Insurance, termasuk dengan fokus bisnis perusahaan ke depannya.

“Kami memastikan bahwa pelaksanaan transfer portofolio asuransi syariah ini tidak akan mengurangi hak pemegang polis dan peserta, dan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian,” ujar manajemen kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023).

Selain itu, manajemen AXA Insurance Indonesia menjelaskan bahwa rencana transfer portofolio syariah ini juga tidak berdampak terhadap karyawan perusahaan.

“Rencana Penutupan Unit Syariah dan Transfer Portofolio Asuransi Syariah ini, lebih lanjut akan dilaksanakan hanya setelah PT AXA Insurance Indonesia mendapatkan persetujuan formal dari OJK,” lanjutnya.

Rencana transfer portofolio syariah AXA Insurance Indonesia berawal dari pengumuman yang dilakukan pada awal pekan ini (11/9/2023).

Nantinya, AXA Insurance Indonesia akan melakukan transfer kepada perusahaan asuransi lainnya. Adapun, mekanisme peralihan bisnis AXA Insurance Indonesia ke perusahaan asuransi syariah penerima transfer melalui cancel and replace.

Dalam pengumuman tersebut turut dijelaskan rencana transfer portofolio unit syariah ini telah mendapat persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No. S-637/NB.21/2020 mengenai persetujuan rencana kerja pemisahan unit syariah PT Axa Insurance Indonesia.

"Rencana transfer portofolio - Cancel & Replace akan dilaksanakan hanya setelah PT Axa Insurance Indonesia mendapatkan persetujuan formal dari OJK," tulis perusahaan dalam pengumumannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini