Kemendag: Transaksi QRIS hingga Kartu Kredit Bebas Biaya Tambahan

Bisnis.com,14 Sep 2023, 13:52 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Pembeli melakukan pembayaran melalui pemindaian QRIS di Pasar Minggu, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha tidak membebankan biaya tambahan transaksi yang menggunakan kartu debit, kredit, hingga Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan tengah berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) ihwal adanya aduan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi digital mereka.

Menurut Moga, berdasarkan pantauan Ditjen PKTN saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan surcharge dalam penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) dan QRIS kepada konsumen. Padahal, menurutnya, pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank atau penyedia jasa pembayaran (PJP) bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen.

"Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-3 persen jika dilakukan berulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan besar dari pembebanan tersebut," ujar Moga dalam keterangan resmi, Kamis (14/9/2023).

Adapun Moga menegaskan bahwa Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha dan memulihkan hak konsumen.

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyatakan transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Apabila ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut.

"Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring," ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini