Ini Tanggapan Ditjen Pas Soal Isu Rutan Pondok Bambu Didominasi Lesbian

Bisnis.com,14 Sep 2023, 18:04 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ilustrasi bendera pelangi yang menjadi simbol kaum LGBTQ/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menepis isu Rutan Kelas I Pondok Bambu, di Jakarta Timur banyak penyimpangan seksual.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau Wanita Emas meminta dipindah lapas. Sebab, lapas yang dihuninya saat ini disebut didominasi perempuan dengan orientasi seksual yang menyimpang atau lesbian.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mempertanyakan dasar Hasnaeni menyebutkan angka 99 persen didominasi lesbian.

"Mungkin silahkan ditanya kepada yg memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99 persen. Kita sama-sama paham angka ilmiah dihasilkan dari penelitian ilmiah yang jelas indikatornya," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Kemudian, Rika menambahkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kepala Rutan Pondok Bambu dan menyatakan bahwa tidak menerima aduan terkait isu tersebut.

Adapun, pihak Ditjen Pas juga menuturkan bahwa semua lapas telah ditetapkan aturan untuk mencegah adanya penyimpangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan deteksi dini sebagai upaya preventif.

"Berdasarkan informasi dari Karutan Pondok Bambu, bahwa sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP maupun dari keluarga WBP, terkait penyimpangan yang berakibat terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu," tambahnya.

Sementara bagi yang melanggar tata tertib maka sesuai peraturan berlaku maka WBP akan ditindak dengan tahapan-tahapan dari mulai pemberian nasehat, peringatan, pencabutan hak WBP, melalui pertimbangan dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas I Pondok Bambu. 

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri telah memvonis penjara Hasnaeni dan denda Rp500 juta. Kemudian, lanjut Fahzal, Hasnaeni juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar dengan ketentuan pembayaran paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini