Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi terus mencatatkan kinerja prospektif seiring membaiknya kondisi perekonomian dan meningkatnya pemahaman masyarakat soal proteksi. Diramalkan bahwa lanskap industri akan berubah ke depannya dengan aksi korporasi, mulai dari jumlah perusahaan hingga agen asuransinya.
Pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang mahadahsyat bagi sektor jasa keuangan, baik dalam hal tata kelola perusahaan maupun adaptasi teknologi. Bagi industri asuransi, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan juga turut memengaruhi persepsi soal proteksi.
Gayung bersambut, di tengah kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi. Prosesnya bertahap, dari semula Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, lalu menjadi Rp1 triliun pada 2028.