Asuransi Mobil, Mengenal Manfaat Polis TLO dan All Risk

Bisnis.com,14 Sep 2023, 12:06 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi asuransi mobil./ Dok. Freepik.

 Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi mobil atau asuransi kendaraan sangat penting untuk mengelola risiko kerusakan. Baik karena kecelakaan ataupun peristiwa tidak terduga lainnya seperti tertimpa ranting pohon hingga kecurian. Risiko ini dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan mengganti seluruh kerugiana yang timbul.

 Selain memberikan pertanggungan kepada kendaraan, perusahaan asuransi juga memperluas pertanggungan asuransi kendaraan dengan meneyediakan pertanggungan Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga. Asuransi akan menanggung kerugian yang diderita pihak lain sebagai akibat dari kerugian yang disebabkan tertanggung. 

Secara sederhana asuransi kendaraan adalah asuransi yang memberikan pertanggungan berupa ganti rugi atau kerusakan pada kendaraan. Sama seperti asuransi pada umumnya, Asuransi Kendaraan akan memberikan pertanggungan kepada kendaraan nasabah yang mengalami kerusakan akibat kecelakan. 

Manfaat asuransi kendaraan sendiri sangat luar. Mulai dari meminimalisirkan kerugian pencurian kendaran, perlindungan dari risiko kerusakan, pengalihan tanggung jawab dari pihak ketiga, dan perlindungan untuk berbagai hal.

 

 

Jenis Asuransi Kendaraan 

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),   Rabu (13/09/2023) pertanggungan Asuransi Kendaraan dibagi  menjadi dua yaitu:

Asuransi mobil all risk
Pertanggungan ini akan memberikan jaminan kerugian atau kerusakan secara menyeluruh atas kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, kecelakaan selama penyeberangan dengan ferry, sampai biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel. Pembiayaan ini akan disesuaikan dengan risiko-risiko dalam polis yang dibeli tertanggung. 

2. Asuransi Mobil Kerugian Total (Total Lost Only/TLO)

Pertanggungan ini memberikan jaminan atas kerugian yang dialami tertanggung akibat kecelakaan atau risiko yang tertera di polis dan nilai kerugian mencapai 75 persen dari nilai kendaraan. Selain itu, Pertanggungan memberikan jaminan apabila kendaraan hilang dicuri dan tidak dapat ditemukan selama 60 hari. 

Selain itu, tertanggung dapat menambah perluasan jaminan dengan membeli tambahan premi jaminan apabila membutuhkan jaminan tambahan. 

 Tertanggung dapat menambah premi jaminan dengan risiko seperti, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kecelakaan diri terhadap penumpang maupun pengemudi, kerusakan kendaraan akibat bencana alam, dan kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh pihak lain (kerusuhan, pemogokan, teroris, sabotase). 

 

Tips Memilih Asuransi Kendaraan

Sama seperti asuransi lainya, Asuransi Kendaraan pun tidak  bisa asal pilih. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Berikut tips dalam memilih Asuransi Kendaraan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini