Konten Premium

Rencana Cukai MBDK jadi Pil Pahit Emiten Minuman Manis

Bisnis.com,15 Sep 2023, 16:04 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce
Teh Kotak dan Susu Ultra produksi PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Tbk. (ULTJ)/Dok.ULTJ.

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai baru, yakni minuman berpemanis dalam kemasan sepertinya akan menjadi pil pahit bagi emiten yang menyandarkan penjualan pada produk minuman manis, seperti PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Tbk. (ULTJ), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY), dan PT Kino Indonesia Tbk. (KINO). 

Keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan itu kembali tertuang dalam Buku Nota II Keuangan beserta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Menyitir dokumen tersebut, definisi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menurut kacamata pemerintah adalah minuman kemasan dengan kandungan gula dan pemanis alami atau buatan, yang dikemas baik secara bersama-sama maupun terpisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini