Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai baru, yakni minuman berpemanis dalam kemasan sepertinya akan menjadi pil pahit bagi emiten yang menyandarkan penjualan pada produk minuman manis, seperti PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Tbk. (ULTJ), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY), dan PT Kino Indonesia Tbk. (KINO).
Keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan itu kembali tertuang dalam Buku Nota II Keuangan beserta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Menyitir dokumen tersebut, definisi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menurut kacamata pemerintah adalah minuman kemasan dengan kandungan gula dan pemanis alami atau buatan, yang dikemas baik secara bersama-sama maupun terpisah.