Izin Usaha Pinjol Danafix Dicabut, OJK Beberkan Nasib Pendana & Peminjam

Bisnis.com,15 Sep 2023, 09:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan nasib pemberi dana (lender) dan peminjam dana (borrower) fintech P2P lending PT Danafix Online Indonesia atau Danafix.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan pencabutan izin usaha Danafix dilatarbelakangi karena perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 78 pada POJK 10/2022.

Agusman menyampaikan bahwa Danafix telah menyampaikan rencana penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna.

"Pada posisi saat ini dapat kami sampaikan bahwa kondisi terakhir perusahaan tidak memiliki portofolio pengelolaan pinjaman, sehingga sudah tidak terdapat dana lender yang masih disalurkan kepada borrower," kata Agusman kepada Bisnis, Kamis (14/9/2023).

Dihubungi terpisah, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Danafix dilakukan karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022. “Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Tris kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023).

Merujuk ketentuan dimaksud, Tris mengatakan bahwa OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI telah dicabut.

Perlu diketahui, keputusan pencabutan izin usaha Danafix tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha Danafix berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” kata Nasrullah dalam pengumuman di laman resmi OJK, Rabu (13/9/2023).

Selain itu, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini