Cara Pasang E-Meterai dalam Dokumen CPNS 2023, Bisa Pakai HP

Bisnis.com,16 Sep 2023, 10:52 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mengharuskan peserta memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Salah satunya yakni membubuhkan e-meterai atau meterai elektronik pada berkas-berkas yang akan diunggah.

Dokumen yang harus diberi e-meterai ada dua, yakni surat pernyataan instansi dan surat lamaran kerja. Kemudian apabila diterima tes CPNS, e-meterai juga digunakan lagi untuk proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Setelah melakukan pembelian, e-meterai bisa langsung dipasang atau dibubuhkan dengan cara mengubah dokumen menjadi PDF lebih dahulu.

Berikut cara melakukan pemasangan e-meterai pada dokumen CPNS 2023:

  1. Buka e-meterai.co.id dan klik menu "beli e-materai'. Jangan lupa untuk login akun terlebih dahulu
  2. Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
  3. Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik.
  4. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  5. Unggah dokumen dalam format pdf (max 10 MB)
  6. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
  7. Klik 'bubuhkan materai' dan tekan 'yes'
  8. Selanjutnya, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai
  9. Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai

Cara Beli E-Meterai

Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi . PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id.

Selain itu, e-meterai juga bisa dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.

Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Cara Beli E-Meterai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini