Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) memberikan tanggapan atas rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membagi risiko asuransi kredit antara kreditur dengan perusahaan asuransi.
Perlu diketahui, OJK mengajukan pembagian risiko asuransi kredit sebesar 30 persen menjadi risiko kreditur dan 70 persen ditanggung oleh pihak asuransi.
Adapun, OJK telah menyerahkan Rancangan POJK (RPOJK) terkait asuransi kredit kepada industri untuk mendapatkan tanggapan.
Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa BCA sebagai perbankan nasional pada prinsipnya akan memperhatikan kebijakan dan arahan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan dalam mendukung praktik perbankan yang prudent.
“Saat ini, BCA masih mempelajari rencana kebijakan terkait pembagian risiko dengan perusahaan asuransi,” ujar Hera kepada Bisnis, Jumat (15/9/2023).
Hera mengatakan bahwa pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan otoritas dan regulator perbankan, dalam rangka memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah sekaligus menjaga pertumbuhan bisnis perseroan.
Hera menyampaikan bahwa untuk KUR, saat ini telah menggunakan penjaminan Askrindo sesuai ketentuan KUR yang diatur oleh pemerintah.
“Pada prinsipnya, BCA senantiasa berkomitmen untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dan selaras dengan risk appetite di setiap pengambilan keputusan dalam menyalurkan kredit,” tuturnya.
Secara keseluruhan, BCA mencatat rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 1,9 persen pada semester I/2023. Rasio ini turun dari 2,2 persen pada tahun sebelumnya.
Penurunan NPL BCA utamanya didorong oleh pemulihan arus kas debitur, seiring dengan perbaikan aktivitas perekonomian, serta BCA yang terus menerapkan disiplin manajemen risiko dalam penyaluran kredit.
Di samping itu, Hera menambahkan bahwa BCA juga senantiasa memastikan kecukupan pencadangan kredit di setiap sektor.
“Sebagai informasi, pencadangan NPL tercatat memadai sebesar 257 persen, salah satu yang tertinggi di industri perbankan,” lanjutnya.
Hera menuturkan bahwa biaya pencadangan akan senantiasa perusahaan kaji (review) sejalan dengan perkembangan kualitas aset dan kondisi ekonomi.
Lebih lanjut, BCA menyatakan tetap optimistis dalam penyaluran kredit dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Hal ini ditopang oleh prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif dan likuiditas yang solid.
“Sehingga kualitas pinjaman tetap terjaga. BCA juga secara berkala melakukan monitoring terhadap kualitas kredit di setiap segmen,” pungkas Hera.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu aspek yang masuk dalam draft RPOJK asuransi kredit adalah pembagian risiko kredit kepada perusahaan asuransi atau penjaminan dengan kreditur.
“Dalam hal ini memang kami mengajukan porsi 30 persen tanggung jawab kepada kreditur dan 70 persen adalah perusahaan asuransi,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Namun, Ogi menyebut bahwa beberapa perusahaan asuransi justru mengharapkan adanya kontribusi kreditur di bawah 20 persen. Pihaknya pun menerima masukan tersebut.
Selain itu beberapa aspek lainnya yang menjadi pertimbangan OJK dalam aturan kredit adalah terkait dengan produk-produk tertentu itu tidak dikenakan beban pembagian. Sayangnya, Ogi tak menjelaskan secara detail apa saja produk yang sebaiknya tidak dikenakan pembagian risiko kredit tersebut.
“Kami berharap bahwa perbaikan dari regulasi asuransi kredit ini membuat industri produk asuransi kredit dan penjaminan kredit ini semakin sehat. Dan kami berharap bahwa regulasi ini akan keluar pada akhir 2023,” tutup Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel