Maroko Dilanda Gempa Dahsyat Magnitudo 6,8, Berdampak ke Reasuransi Indonesia?

Bisnis.com,17 Sep 2023, 10:20 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Sebuah bangunan runtuh usai gempa Maroko magnitudo 6,8/reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,8 skala Richter (SR) yang mengguncang Maroko pada Jumat (8/9/2023) malam menewaskan ribuan jiwa.

Mengutip Reuters pada Minggu (17/9/2023), pasca hampir seminggu setelah gempa bumi, Maroko masih menghitung korban jiwa. Jumlah korban akibat gempa Maroko terus meningkat menjadi lebih dari 2.800 jiwa dan ribuan orang terluka.

Para pejabat melaporkan sedikitnya 2.946 orang tewas sementara lebih dari 5.674 orang terluka akibat gempa berkekuatan 6,8 SR yang terjadi di wilayah terpencil pegunungan High Atlas itu. Jumlah korban jiwa menjadikan gempa ini yang paling mematikan di negara ini sejak tahun 1960.

Tim penyelamat serta para ahli memperingatkan bahwa kerusakan parah dan korban jiwa diperburuk oleh kerentanan perumahan tradisional yang terbuat dari lumpur, batu bata dan batu di wilayah tersebut.

Lantas, apakah gempa bumi yang terjadi di Maroko berdampak pada reasuransi di Indonesia?

Perusahaan reasuransi milik BUMN, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyampaikan bahwa gempa bumi dahsyat yang menerjang Maroko tidak berdampak pada reasuransi di Indonesia.

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menuturkan perusahaan reasuransi lokal, termasuk Indonesia Re tidak mengambil bisnis dari luar negeri.

“Kalaupun ada sangat kecil dan itu pun bisnis yang bersifat reciprocal atau pertukaran bisnis dengan parner luar,” ujar Delil kepada Bisnis, Minggu (17/9/2023).

Delil menyampaikan bahwa perusahaan reasuransi lokal (local reinsurer) tidak secara aktif memasarkan kapasitas ke luar negeri. Hal ini karena semua perusahaan reasuransi lokal tidak memiliki rating internasional yang memadai.

“Kalaupun dipaksa ambil bisnis luar, yang didapat pasti yang kualitasnya tidak baik,” imbuhnya.

Mengutip dari laman resmi IFG Life pada Minggu (17/9/2023), perusahaan asuransi melakukan reasuransi dengan tujuan agar mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain.

Selanjutnya, perusahaan yang menerima layanan reasuransi ini dinamakan dengan sebutan reasuradur. Dengan adanya reasuransi yang diberikan oleh reasuradur, maka beban yang ditanggung perusahaan asuransi dapat diminimalisir.

Artinya, reasuransi merupakan layanan yang memberikan sebuah proteksi finansial perusahaan asuransi dari perusahaan reasuransi. Fungsi reasuransi sebagai pengalihan risiko dapat digunakan untuk mengalihkan pengeluaran jika ada pengajuan klaim dalam waktu dekat, sehingga perusahaan asuransi dapat menambahkan kuota penerbitan produk asuransi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini