Susah Dapat Kerja Gegara Riwayat Kredit? Ini Cara Cek BI Checking

Bisnis.com,17 Sep 2023, 16:14 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Tampilan situs iDebKu OJK untuk mengecek status BI Checking via https://idebku.ojk.go.id/

Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan oleh cara divisi HRD (human resource development) yang melakukan pengecekan riwayat BI Checking atau kini dikenal dengan SLIK OJK kepada calon pegawai, termasuk lulusan baru alias fresh graduate.

Pasalnya, ekonom menyatakan kredit macet di usia muda meningkat pada awal sampai pertengahan 2022. Fenomena kredit macet ini pun terjadi pada usia 19 tahun ke bawah.

Fenomena tersebut pun tak mengherankan jika perusahaan mengecek satu per satu skor kredit pinjaman online (pinjol) maupun paylater saat proses rekrutmen pegawai.

Bukan hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga beberapa kali mengatakan bahwa riwayat kredit yang buruk dapat mempengaruhi dunia kerja. Tak tanggung-tanggung, saat mendaftar OJK juga dilakukan cek riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. 

Adapun, saat ini OJK tengah memproses data financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol ke SLIK. 

Melansir dari laman resmi OJK pada Minggu (17/9/2023), SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, dan penilaian kualitas debitur,” demikian yang tertulis di laman resmi OJK.

Selain itu, SLIK OJK juga bisa digunakan untuk pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Nantinya, debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.

Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online via iDebku OJK

Pemohon mengajukan permohonan informasi debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman resmi https://idebku.ojk.go.id. Sebelum melakukan pengecekan BI Checking di situs ini, maka pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya, di antaranya:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu foto diri dan foto KTP. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli.

Dokumen yang dibutuhkan identitas pengurus, seperti KTP atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.

Sedangkan untuk debitur yang meninggal dibutuhkan identitas ahli waris seperti KTP atau paspor, dokumen asli kematian debitur, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

Selanjutnya, jika seluruh dokumen pendukung telah disiapkan, maka langkah-langkah yang dilakukan untuk mengecek SLIK OJK sebagai berikut:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih "Pendaftaran", cek ketersediaan layanan dan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor Identitas, serta kode captcha keamanan yang tersedia
  3. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  4. Lengkapi data diri dan unggah beberapa dokumen pendukung
  5. Unggah foto diri dengan mengikuti instruksi yang diminta pada aplikasi
  6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran
  7. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran

Setelah mengikuti rangkaian tata cara di atas, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja atau setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK, maka pemohon bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau menghubungi WhatsApp ke 081-157-157-157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini