Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tembus Rp25 Triliun, Direksi Beberkan Asalnya

Bisnis.com,18 Sep 2023, 15:40 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak mencapai 15,73 juta peserta per 31 Agustus 2023. 

Sementara itu, data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan per Juni 2023 mencapai Rp25 triliun. Dalam periode ini peserta BPJS Kesehatan terdaftar telah mencapai 259,52 juta jiwa. 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan angka jumlah peserta menunggak ini sedikit meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Juni 2023 yakni 15,53 juta. Meski demikian, David tidak merinci besaran tunggakan peserta berdasarkan nominal.

“Status peserta bisanya diukur pada akhir bulan, jadi data terakhir adalah 31 Agustus 2023. Peserta menunggak adalah 15,73 juta peserta,” kata David Bangun kepada Bisnis, Senin (18/9/2023). 

David mengatakan angka tersebut belum termasuk peserta yang non aktif yakni mencapai 36,8 juta. Meski demikian, peserta non aktif ini tanpa tunggakan. Dengan realitas per Agustus 2023 ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan tidak aktif mencapai 52,53 juta jiwa.

Sebagai perbandingan pada Juni 2023, jumlah peserta yang menunggak dan peserta non aktif mencapai 51 juta. Perinciannya 15,53 juta menunggak iuran dan 35 juta peserta non aktif tanpa tunggakan. 

Dia menyebut untuk mengaktifkan kembali kepesertaan caranya adalah dengan membayar tunggakan. BPJS Kesehatan berupaya untuk membantu para peserta dalam membayar tunggakan iuran, salah satunya dengan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). 

Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. 

Mereka dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil. Dari data per Juli 2023, sudah ada 640.000 peserta yang mendaftar program REHAB, sementara 271.000 saat ini sudah aktif kembali.

“Supaya aktif kembali [kepesertaannya] adalah dengan membayar tunggakan,” kata David. 

Adapun, bagi peserta JKN yang merasa tidak mampu membayar tunggakan iuran lantaran kesulitan ekonomi bahkan tak bisa mencicil. BPJS menyarankan peserta untuk melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya dapat dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebut status kepesertaan dapat kembali aktif apabila peserta membayar iuran bulanan. Adapun tunggakan paling banyak yang dibayarkan adalah 24 bulan. 

Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.  

Untuk meningkatkan efek jera bagi peserta yang mampu, juga diatur bahwa yang menunggak dapat dikenakan denda pelayanan 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan. 

Pengenaan denda ini hanya berlaku bagi peserta yang menunggak, tetapi kemudian memanfaatkan pelayanan kesehatan dalam 45 hari sejak aktif kembali. Namun apabila peserta memiliki tunggakan tetapi tidak memanfaatkan pelayanan tidak akan dikenakan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini