Resmi! DPR Restui Suntikan PMN Rp3,56 Triliun untuk IFG

Bisnis.com,18 Sep 2023, 17:50 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,56 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan Indonesia Financial Group (IFG).

Penambahan modal negara itu akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic mengatakan bahwa IFG akan mengoptimalkan kinerja IFG Life, mulai dari menggunakan PMN secara efektif dalam menyelesaikan polis dari permasalahan Jiwasraya. “Dan tidak mengajukan PMN pada tahun-tahun berikutnya,” kata Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Diikuti dengan meningkatkan kinerja keuangan dan operasional, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal, dan meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat.

Dolfie menambahkan bahwa IFG juga harus menyampaikan laporan evaluasi atas kepesertaan dalam program Jiwasraya sebelum restrukturisasi, seperti premi dan manfaat, pembayaran premi, dan lain sebagainya.

“Laporan penyelesaian polis mulai dari jumlah peserta, skema restrukturisasi, dan nilai liabilitas disampaikan sebelum Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 25 September 2023,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan bahwa urgensi permohonan PMN Rp3,56 triliun untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya.

“Ini mengingat polis-polis sudah direstrukturisasi dari 2021 dan masih tersisa sekitar 19 persen yang belum dialihkan,” ungkap Hexana.

Hexana menuturkan bahwa liabilitas yang ditanggung Jiwasraya mencapai Rp55 triliun sedangkan aset gross hanya tersisa Rp15 triliun. Artinya, ada jarak sekitar Rp40 triliun.

“Mengingat bahwa perusahaan bermasalah sebegitu besar, tentu ada persoalan di dalam, sehingga pemerintah memutuskan tidak menyelamatkan Jiwasraya, tetapi menyelamatkan polisnya,” tambahnya.

Namun demikian, dalam hal penyelamatan polis, pemerintah menunjuk perusahaan baru yang bukan reinkarnasi Jiwasraya, melainkan perusahaan yang baru.

Alhasil, pemerintah menunjuk IFG untuk membentuk IFG Life untuk menerima polis Jiwasraya. Namun, agar IFG Life sehat, maka dilakukan restrukturisasi polis terlebih dahulu.

Hexana menerangkan bahwa restrukturisasi yang dilakukan adalah dengan melihat syarat dan ketentuan (term and condition), pricing, hingga metodologi perhitungan. Semua proses itu dilakukan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan konsultan independen.

“Kami tidak akan mengulang apa yang terjadi di Jiwasraya. Jadi kami kembalikan ke khitahnya, asuransi itu penyedia proteksi bukan investasi,” imbuhnya,

Ke depan, Hexana menuturkan bahwa portofolio IFG Life akan mengarah ke proteksi dan perusahaan akan memperkuat dengan inisiatif strategi, salah satunya dengan memperluas ke asuransi kesehatan.

Hexana menyebut bahwa kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia, di mana sebuah perusahan asuransi diselamatkan dengan metode menyelamatkan polis. “Dan baru pertama kalinya menggunakan POJK 71 pasal 50 dan kasus Jiwasraya ketemu hal-hal yang tidak wajar di dalam polis,” tandas Hexana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini