OJK Wanti-wanti Masyarakat Tak Pinjamkan Data Pribadi, Bisa Berujung Blacklist SLIK

Bisnis.com,18 Sep 2023, 12:06 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi ibu rumah tangga yang rentan terjebak pinjol ilegal./ Dok Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tak meminjamkan data pribadinya. Pasalnya data pribadi dapat disalahgunakan untuk melakukan kredit pada perusahaan financial technology alias pinjaman online (pinjol) hingga multifinance. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya banyak menemukan kasus demikian. 

“Orang merasa enggak pinjam tiba-tiba kok namanta dipakai kalau dirunut lagi orang tanpa sadar atau sadar memberikan informasi dirinya untuk dipinjamkan kepadar orang lain,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam acara Mobic Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak yang digelar FIF Group secara virtual Jumat (15/9/2023). 

Kiki mengatakan orang-orang tersebut imbalan yang tak seberapa dibandingkan dengan susahnya hidup saat ada kredit macet tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Masyarakat yang memiliki catatan buruk di SLIK cenderung tak bisa mengakses layanan kredit pada bank maupun perusahaan multifinance lainnya. Kiki pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. 

Di sisi lain, PT Federal International Finance (FIF Group) menyeleksi calon nasabah sebelum memberikan kredit. Hal tersebut untuk menjaga tingkat kredit bermasalah perusahaan. 

Adapun non-performing financing (NPF) gross perusahaan hanya berada di level 1 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata industri pembiayaan yakni 2,69 persen pada Juli 2023. 

Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan mengatakan perusahaan dapat menyeleksi calon nasabah salah satunya melalui SLIK OJK untuk melihat rekam jejaknya. 

“Hari ini informasi itu sudah tersedia melalui lembaga-lembaga penilai kredit ada SLIK juga,” kata Budi. 

Budi mengatakan perusahaan pembiayaan akan memasukan calon nasabah yang memiliki rekam jejak buruk di SLIK OJK ke dalam daftar hitam. Otomatis mereka tidak bisa menggunakan layanan kredit perusahaan. 

Terlebih, kemampuan membayar nasabah juga penting dalam mempertahankan keberhasilan kredit perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan akses keuangan. 

Pasalnya apabila sudah tercatat rekam jejaknya buruk di database SLIK OJK, mereka tidak dapat melakukan fasilitasi di lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan dan perbankan. 

“Hati-hati juga ketika meminjamkan dokumennya. Banyak sekali terjadi konsumen yang meminjamkan secara sadar atau tidak sadar, tapi justru macet,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini