Karyawan Kecelakaan Tunggal, Ditanggung BPJS Kesehatan, Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan Biaya Berobatnya?

Bisnis.com,18 Sep 2023, 19:13 WIB
Penulis: Redaksi
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berada di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang / Jasa Raharja

Bisnis.com, JAKARTA - - Kecelakaan tunggal karyawan baik saat mengendarai sepeda motor ataupun mobil menimbulkan tanda tanya asuransi wajib yang menjadi penanggung. 

Pasalnya sebagai karyawan, maka akan terdaftar sebagai peserta Badana Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJamsostek, serta perlindungan dari Jasa Raharja.

Lalu saat terjadi kecelakaan tunggal di jalan raya saat berangkat atau pulang kerja, siapakah yang menanggung menjadi penjamin risiko ini?

Dalam aturan yang dikutip dari laman Jasa Raharja, Senin (18/9/2023), Asuransi Sosial Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tunggal lalu lintas. Pasalnya kecelakaan tunggal baik dengan motor ataupun mobil dinilai sebagai kelalaian pengendara. Selain itu, Kecelakaan tunggal Lalu Lintas tidak termasuk dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

 Asuransi Sosial Jasa Raharja hanya akan memberikan jaminan apabila korban mengalami kecelakaan di angkutan umum resmi, atau pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan dari angkutan umum,  setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan, dalam hal ini termasuk penumpang kendaraan bermotor, dan sepeda motor pribadi. 

Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakan lalu lintas akan disesuaikan dengan kondisi korban. Korban yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia atau cacat total  akan mendapatkan santunan yang lebih besar. Hal ini memperhitungkan kerugian yang didapatkan korban. 

Pada kasus kecelakaan lalu lintas parah hingga melebihi limit pertanggungan Jasa Raharja, maka pembiayaan akan dialihkan ke BPJS kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan kesepakatan PT. Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan pihak Korlantas Kepolisian. 

BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk kecelakaan tunggal, sementara untuk kecelakaan ganda BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua setelah Jasa Raharja. 

Walaupun menjadi penjamin pertama untuk kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan tunggal akibat kelalaian dari pengendara seperti melawan arus ataupun pelanggaran lainnya.

Sementara itu, kecelakaan tunggal juga dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Korban dapat ditanggung oleh BPJS apabila korban kecelakaan adalah seorang pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia, pemberi kerja, pekerja mandiri, atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). 

Selain itu, korban bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila korban mengalami kecelakaan ketika melakukan perjalanan dinas atau sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Meski demikian, tidak ada tumpang tindih antar asuransi wajib ini. Jika sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan misalnya, maka BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi penjamin. (Ernestina Jesica Toji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini