Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Syaratnya

Bisnis.com,19 Sep 2023, 12:47 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi karyawan melayani peserta yang datang untuk menonaktifkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menonaktifkan kepesertaannya. Lalu bagaimana caranya? 

Syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat. Penonaktifan dapat dilakukan apabila peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia. 

Bedasarkan laman BPJS Kesehatan yang dikutip Rabu (19/9/2023), penonaktifan berfungsi untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Penonaktifan peserta dapat dilakukan secara langsung maupun daring: 

Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan: 

Peserta BPJS dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan dengan layanan PANDAWA melalui WhatsApp. Adapun nomot layanan tersebut adalah  08118165165. 

Peserta dapat mengirim pesan ke layana PANDAWA dengan format Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan. 

PANDAWA nantinya akan memberikan formulir online yang harus diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya. Kemudian, klik link formulir tersebut dan isi data. BPJS Kesehatan akan menghubungi WhatsApp pelapor dengan nomor yang berbeda dan diminta untuk mengirim sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian 

Kirim dokumen yang diminta dan ketik ‘Selesai.’Lalu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kembali link konfirmasi. Klik link yang diberikan dan sesuaikan data yang dimintaTunggu proses penonaktifan hingga berhasil. Nantinya BPJS Kesehatan akan memberi informasi lanjutan apabila ada kelebihan bayar atau tidak

Selain itu, peserta juga dapat melakukannya melalui aplikasi Edabu BPJS. 

  1. Pertama, peserta harus mengunduh aplikasi Edabu BPJS lewat Play Store atau App Store
  2. Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Jika sudah, masuk dengan username dan password yang telah Anda daftarkan. Jangan lupa masukkan juga kode captcha 
  3. Ketuk tombol ‘Login’ agar bisa masuk
  4. Masuk ke menu ‘Mutasi Peserta’
  5. Selanjutnya, pilih menu ‘Data Peserta’ dan akan muncul daftar peserta yang terdaftar di perusahaan tempat Anda bekerja 
  6. Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan 
  7. Jika sudah ditemukan, klik ‘Nonaktifkan Peserta’
  8. Apabila sudah selesai, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan telah berhasil Anda nonaktifkan sementara

Peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara mandiri dengan datang ke kantor BPJS: 

  1. Datang ke kantor cabang dan ambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan
  2. Kemudian, jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan
  3. Serahkan syarat dokumen yang Anda bawa kepada petugas, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran
  4. Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan sampai tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini