Iklan Pinjol Ilegal Menjamur, Jangan Langsung Percaya Meski Ada Logo OJK!

Bisnis.com,19 Sep 2023, 21:25 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku banyak ditemukan di berbagai laman media sosial yang menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan cara memasang logo OJK.

Plt. Kepala OJK Sumbar Untung Santoso membenarkan kondisi tersebut karena cukup banyak masyarakat yang menyampaikan aduan dan bertanya ke OJK terkait pinjol yang menggunakan logo OJK yang muncul pada iklan di media sosial. 

"Ranah internet ini bukan di kita [OJK], ada pihak yang berwenang seperti Kominfo. Sebenarnya telah di-take down aplikasi dan situsnya. Tutup satu tumbuhnya banyak, memang kondisi tersebut masih menjadi tugas kita bersama, agar masyarakat tidak terkena pinjol ilegal," katanya, Selasa (19/9/2023).

Untung menyampaikan ada upaya yang bisa dilakukan masyarakat apabila menemukan iklan penawaran pinjol di media sosial tersebut dan merasa ragu soal legalitasnya.

"Jadi, meski sudah ada logo OJK, jangan langsung percaya. Pakai logika juga. Misalnya pinjaman online di koperasi, ada logo koperasi dan OJK. Logikanya, koperasi itu sekarang belum dalam pengawasan OJK, artinya pinjol ilegal itu," jelasnya.

Hal lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam pinjol ilegal itu, di mana nama usaha pinjolnya tersebut bisa dicek di situs resmi OJK, atau bisa bertanya langsung ke OJK.

"Di situs atau website OJK itu kita update terus, mana pinjol yang resmi, ilegal, dan pinjol yang ditutup, ada informasinya di sana," ujarnya.

Untuk berharap bila ada kondisi ditemukan pengawasan pinjol yang menggunakan logo OJK di laman media sosial, masyarakat jangan serta merta langsung percaya, namun alangkah lebih baiknya dicek dulu legalitasnya ke OJK langsung.

Untung menyampaikan seperti halnya kondisi yang terjadi di Sumbar, dari data layanan OJK yang masuk pada APPK Januari-Juli 2023 itu, ada total layanan yang dilakukan OJK yang mencapai 1.776 layanan.

"Layanan pertanyaan 1.389, pemberian informasi 227 layanan, dan pengaduan 160 layanan. Jadi, yang banyak itu masyarakat di Sumbar bertanya atau mencari informasi," sebutnya.

Dia menjelaskan dari layanan tersebut khusus berdasarkan jenis PUJK, paling banyak itu soal Non-PUJK 757, perbankan 508, diikuti soal fintech 302, serta soal pembiayaan 171. "Sisanya ada soal IKNB lainnya, pergadaian, asuransi, dan pasar modal," ucap dia.

Menurutnya khusus soal isu fintech itu, hal yang paling banyak ditanya masyarakat yakni soal konfirmasi legalitas, perilaku debt collector, fraud eksternal, dan sanggahan transaksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini