Resmi Ditunjuk OJK jadi Penyelenggara Bursa Karbon, BEI Rancang 4 Skema Perdagangan

Bisnis.com,19 Sep 2023, 10:19 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelanggara Bursa karbon yang pada Senin (18/9/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelanggara Bursa karbon yang pada Senin (18/9/2023).

Keputusan izin usaha Bursa Karbon tersebut tercantum dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023. Pemberia​n izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Adapun pemberian izin usaha kepada BEI s​ebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Izin usaha ini juga didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyebut pihaknya telah menyiapkan empat mekanisme perdagangan dalam Bursa Karbon.

Skema pertama adalah perdagangan karbon pada pasar reguler. Sama seperti sistem perdagangan saham, skema pasar regular di bursa karbon juga akan memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk menyampaikan bid and ask (permintaan dan penawaran). 

"Nantinya penjual dan pembeli akan menetapkan harga jual karbon dari mulai Rp1 dan akan ada continous auction dan akan terbentuk harga yang ditetapkan," ujarnya dalam agenda 'Sustainability in Action: Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia', belum lama ini.

Skema selanjutnya, ujar Iman, adalah pasar lelang atau auction market. Melalui mekanisme ini, regulator akan menetapkan harga awal karbon dan para pembeli akan melaksanakan lelang dari harga yang telah ditentukan. Mekanisme ini hampir mirip dengan pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, di mana pemilik saham melakukan penjualan satu arah. 

Kemudian, terdapat skema pasar negosiasi atau negotiated trading. Skema ini akan memberikan kesempatan bagi pedagang dan pembeli karbon melakukan transaksi di luar bursa karbon, misalnya seperti transaksi bilateral. 

Namun demikian, Iman menegaskan bahwa kedua pihak tersebut harus melaporkan data rekap transaksi yang terdiri dari harga serta volume karbon ke penyelenggara bursa karbon. 

Terakhir, otoritas bursa juga akan menyiapkan skema marketplace, di mana proyek ke depannya dapat diperlihatkan selayaknya marketplace pada umumnya dan pembeli dapat menyampaikan penawarannya (bid). 

"Pembeli karbon itu nanti bentuknya tidak one on one, artinya pembeli tidak tahu proyek mana yang akan mereka beli. Nanti akan dikonversi menjadi satu unit karbon per satu ton," jelas Iman. 

Adapun, Direktur Utama BEI ini menyebut bahwa dalam penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia, akan ada dua jenis produk yang diperdagangkan. Keduanya adalah Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) serta Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dilakukan minggu depan pada 26 September 2023. Hasil perdagangan karbon akan dapat menjadi reinvestasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon.

“Jadi minggu depan [rencana peluncuran Bursa Karbon],” kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023).

Secara lebih rinci, perdagangan Bursa Karbon yang meliputi proses yang mendukung keberhasilan, perdagangan karbon dari hulu ke hilir, penyiapan kegiatan, unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan sampai perdagangan dan menjaga perdagangan bisa berhasil dengan baik.

Mahendra menyebutkan hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama.

“Bursa karbon harus diisi dengan pasokan yang berasal dari hulunya, yaitu proyek kegiatan yang harus dijaga, sehingga masuk ke dalam bursa karbon dan transaksi bisa dilakukan dengan baik,” kata Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini