Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Di antara ketentuan dalam POJK baru itu, OJK mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK menerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank.
“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan, ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/9/2023).
Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi). Dengan begitu, lanjutnya, tata kelola mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
Dian juga menjelaskan dalam menelaah (review) dan memperbarui ketentuan tata kelola bank umum, OJK bertujuan memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines.
Penerbitan POJK baru juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Penyempurnaan aturan kemudian mengacu standar internasional, antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).
Sementara itu, dalam POJK baru terdapat ketentuan mengenai tebaran dividen bank. Pada Pasal 108 dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham.
Aturan soal Dividen Bank pada POJK No 17/2023
Kebijakan dividen tersebut paling sedikit memuat:
1. Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.
2. Besaran dividen yang diberikan.
3. Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen
4. Periode pengkinian kebijakan dividen.
Kebijakan dividen juga dapat memuat:
1. Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen.
2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.
3. Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.
4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.
Pada pasal 108 juga dijelaskan bahwa rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank.
Kemudian, dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.
Lalu, perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar. OJK juga berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.
Selain itu, kewenangan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank, dan/atau penanganan permasalahan bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel