Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) alias spin off 3 tahun ke depan. Bank yang memiliki UUS pun mengambil ancang-ancang untuk melakukan spin off sambil mempersiapkan strategi bisnis yang cocok.
Jika ditarik ke belakang, wacana dan dorongan untuk melakukan pemisahaan UUS pada sektor perbankan telah berlangsung cukup lama. Tujuannya sama, yakni ingin memperkuat modal sektor keuangan syariah guna menghasilkan bank umum syariah (BUS) yang tangguh.
Dalam perjalanannya, banyak bank yang masih pikir-pikir untuk spin off UUS-nya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah spin off menjadi suatu keharusan atau tergantung pada kesiapan perbankan?