Utang Minyak Goreng, Aprindo Bakal Gugat Kemendag ke PTUN

Bisnis.com,20 Sep 2023, 19:32 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia atau Aprindo akan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, lantaran penyelesaian pembayaran utang rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng tak kunjung menemukan titik terang.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menyampaikan, saat ini pihaknya tengah bersiap untuk memasukan gugatan ke PTUN, sembari mendapatkan surat kuasa dari anggota lainnya.

“Rafaksi kita sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum,” kata Roy saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Rencananya, Aprindo akan menggelar rapat bersama anggota-anggotanya, untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN pada Jumat (22/9/2023). 

Roy mengatakan, ada sekitar 30 peritel yang belum dibayar utangnya oleh Kemendag. Adapun separuh di antaranya sudah setuju untuk menggugat Kemendag ke PTUN.

Sebelumnya, asosiasi sudah memberikan batas waktu hingga September 2023 untuk menyelesaikan masalah utang rafaksi ini. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian dari Kemendag terhadap permasalahan tersebut.

“Karena kita kasih waktu pemerintah itu untuk menyelesaikankan bulan ini, sementara bulan ini sudah mau habis. Jadi kita sedang memikirkan langkah-langkah proaktif untuk Rp344 miliar,” jelasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam waktu dekat guna membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut.

“Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Isy pada Agustus 2023.

Terkait hal tersebut, Roy mengaku hingga saat ini pihaknya tak kunjung mendapatkan informasi terkait pertemuan tersebut. Dia mengatakan, jika ada perbedaan harga, pemerintah dapat mendiskusikan hal tersebut langsung dengan peritel.

“Jadi kalau ada perbedaan nilai itu transparan dong kita minta,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini