Bursa Karbon Siap Meluncur, Pajak Karbon Jadi Diterapkan?

Bisnis.com,20 Sep 2023, 18:41 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa diluncurkannya bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang tidak serta merta diikuti oleh penerapan pajak karbon.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pengenalan pajak karbon dari awal memang bertujuan untuk mendorong bursa karbon. Namun, pajak karbon tidak harus diterapkan dalam skema bursa karbon.

“Tidak harus ada pajak karbon karena kami melihat potensi karbon itu sektor demi sektornya menjanjikan, seperti sektor kehutanan untuk pasar karbonnya tidak butuh pajak karbon. Jadi kalau pasar karbon tidak membutuhkan pajak karbon, tidak perlu ada pajak karbon," kata Febrio saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, perdagangan melalui bursa karbon sudah memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah akan memantau terlebih dahulu efektivitas pelaksanaan bursa karbon sembari terus mengkaji peta jalan penerapan pajak karbon.

Penerapan pajak karbon, imbuh Febrio, masih harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.

"Kalau pajak karbon kami siapkan roadmap-nya, sektor mana yang kita harapkan suatu saat kita terapkan itu tidak terdisrupsi, pertumbuhan ekonominya tidak terganggu, inflasi tidak naik, dan lapangan kerja tidak terganggu. Itu yang kami siapkan, jadi pasar karbon yang sekarang tidak butuh pajak karbon," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan meresmikan bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengataka, hasil perdagangan karbon akan dapat menjadi reinvestasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon

“Jadi minggu depan [rencana peluncuran Bursa Karbon],” kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023). 

Secara terperinci, perdagangan Bursa Karbon yang meliputi proses yang mendukung keberhasilan, perdagangan karbon dari hulu ke hilir, penyiapan kegiatan, unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan sampai perdagangan dan menjaga perdagangan bisa berhasil dengan baik. 

Mahendra menyebutkan, hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini