Pemindahan Ibu Kota Ke Nusantara Diharapkan Tekan Urbanisasi

Bisnis.com,20 Sep 2023, 12:00 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Rangkaian kereta rel listrik atau KAI Commuter melintas di Jakarta, Senin (18/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan diharapkan mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia. Pemindahan ini juga diharapkan mengurangi kepadatan penduduk calon kota bisnis ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, pemindahan ibu kota ini diharapkan mampu menekan kemiskinan, serta menekan urbanisasi tentang pertumbuhan penduduk di Jakarta. 

“Dengan sedikit banyaknya itu mengurangi beban kawasan Jakarta yang selama ini dikeluhkan semakin padat, semakin penuh sehingga tidak lagi menjadi sebuah ruang hidup yang layak,” ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, dikutip Rabu (20/9/2023).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga menyampaikan, tidak hanya menekan angka kemiskinan dan urbanisasi, perpindahan ibu kota diproyeksikan mampu mengurangi kemacetan di Jakarta, dan menambah ruang terbuka yang saat ini dinilai masih minim. 

“Bukan hanya di Jakarta, tapi juga dengan daerah penyangga dalam bentuk bisa terurainya kemacetan, bisa juga terurainya kekurangan ruang terbuka hijau di Jakarta,” jelasnya.

Disamping itu, pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini juga diyakini mampu menyelesaikan masalah banjir yang selama ini belum terselesaikan secara maksimal. 

Sebagai informasi, kebijakan dari pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagai salah satu upaya pemerataan pembangunan di Indonesia. 

Seiring dengan hal tersebut ada konsekuensi yang terjadi kepada Jakarta khususnya menyangkut UU Daerah Khusus, dimana UU Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus direvisi.

“Kita sudah mendengar bahwa pemerintah eksekutif, Pemerintah DKI, termasuk Kemendagri sudah proaktif menyiapkan naskah-naskah terkait draft ini dan sudah menghasilkan naskah RUU yang menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007,” jelasnya. 

Menurut Pantas, ada sejumlah hal yang menjadi fokus perhatian dalam draft tersebut, antara lain nama yang berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kemudian dengan kekhususan itu dirinci lagi dalam beberapa bentuk kekhususan yang menyangkut aspek pemerintahan, keuangan, pendidikan, tata ruang, transportasi, dan menyangkut juga perihal DPRD.

“Termasuk juga di aset-aset, saya pikir perlu dibicarakan atau dipersiapkan pembicaraan mengenai aset-aset pemerintah pusat yang ada di DKI Jakarta, dan rencana-rencana strategis kedepan jangan sampai terganggu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini