Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru yaitu POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini adalah mengenai pembagian dividen perbankan.
Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank umum sebelumnya, yaitu POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak diatur mengenai kebijakan dividen. Sementara, pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur.
Terkait dengan kebijakan dividen bank, pada pasal 108 POJK Tata Kelola Bank Umum dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham.
Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan OJK berwenang untuk melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. Dalam pasal 108 (7) beleid tersebut tertulis:
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk:
a. menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank; dan/atau
b. menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.
Sementara, pada Pasal 108 (8) tertulis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
b. kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.
Kebijakan dividen bank juga memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
"Pengaturan terkait dividen Bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham," demikian pernyataan OJK.
Lebih lanjut, dalam Daftar Tanya Lazim/FAQ POJK No. 17 Tahun 2023, OJK menyebutkan dalam hal diperlukan, seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, regulator berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.
OJK juga menjelaskan bahwa pengaturan dividen bank adalah dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola yang baik pada bank.
Pengawas perbankan RI ini juga berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk beberapa hal, yaitu penguatan permodalan, sebagai sumber dana investasi khususnya di infrastruktur dan teknologi di era digital, serta kebutuhan lain dalam upaya menjaga bank terus berkembang.
Selain itu juga untuk memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan shareholder's value.
"Pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank [a.l. kinerja permodalan [KPMM] dan kinerja kualitas aset [NPL/NPF]] atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu," tulis OJK.
Ditegaskan bahwa OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran rasio dividen, tetapi regulator akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada para pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel