Bisnis.com, JAKARTA – OJK merilis aturan yang mengatur pemberian dividen bank umum. Semangat POJK baru ini disebut untuk mendorong bisnis bank yang berkelanjutan dengan manajemen risiko yang baik.
Melalui Peraturan OJK (POJK) No 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, OJK memberikan panduan mulai dari pertimbangan, besaran hingga penarikan kembali dividen jika bank mengalami permasalahan keuangan.
Kehadiran aturan baru perihal dividen ini diperkirakan bakal memberikan pendekatan baru bagi pemegang saham pengendali bank umum untuk menebar dividen. Paling minimal, pemilik bank umum akan lebih cermat memberikan dividen.