Konten Premium

OJK Rilis Aturan Dividen Bank, Intip Besaran Dividen BBRI, BMRI, BBNI dan BBCA pada 5 tahun Terakhir

Bisnis.com,20 Sep 2023, 12:00 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan dan Annisa Sulistyo Rini
OJK Rilis Aturan Dividen Bank, Intip Besaran Dividen BBRI, BMRI, BBNI dan BBCA pada 5 tahun Terakhir /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – OJK merilis aturan yang mengatur pemberian dividen bank umum. Semangat POJK baru ini disebut untuk mendorong bisnis bank yang berkelanjutan dengan manajemen risiko yang baik.

Melalui Peraturan OJK (POJK) No 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, OJK memberikan panduan mulai dari pertimbangan, besaran hingga penarikan kembali dividen jika bank mengalami permasalahan keuangan.

Kehadiran aturan baru perihal dividen ini diperkirakan bakal memberikan pendekatan baru bagi pemegang saham pengendali bank umum untuk menebar dividen. Paling minimal, pemilik bank umum akan lebih cermat memberikan dividen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini