OJK Batasi Kepemilikan Saham Korporasi oleh Pengurus Bank, Maksimal 25 Persen!

Bisnis.com,20 Sep 2023, 13:56 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Selain terkait dividen bank, aturan baru OJK itu juga mengatur soal batasan porsi kepemilikan direksi bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK menerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank.

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan, ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/9/2023).

Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi). Dengan begitu tata kelola mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.

Dian juga menjelaskan dalam menelaah dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum, OJK bertujuan memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip pemerintahan serta menegakkan market disciplines

Penerbitan POJK baru juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Penyempurnaan aturan kemudian mengacu standar internasional, antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).

Dalam aturan baru itu, OJK di antaranya mengatur mengenai batasan kepemilikan saham direksi bank. Pada Pasal 16 (1) diatur bahwa anggota direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25 persen atau lebih dari modal disetor perusahaan lain.

Pada POJK lainnya yakni mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan dijelaskan bahwa dalam hal anggota direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki 25 persen kepemilikan di perusahaan, sementara perusahaan yang dimilikinya mengendalikan bank, maka terhadap anggota direksi itu memenuhi unsur pengendalian terhadap bank.

Di sisi lain, dalam hal penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dimaksud menjabat sebagai direktur utama, tidak memenuhi persyaratan independensi karena kepemilikan saham direktur utama dimaksud memenuhi unsur pengendalian. Hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 7 (3) yang mengatur bahwa direktur utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.

Kemudian, anggota direksi yang menjabat sebagai direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pun tidak memenuhi persyaratan independensi karena memenuhi unsur pengendalian.

"Anggota direksi dimaksud dapat melakukan pelepasan saham menjadi kurang dari 25 persen agar tidak memenuhi kriteria pengendali [tidak memenuhi unsur pengendalian terhadap bank]," tulis OJK dalam keterangannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini