OJK Beberkan Alasan di Balik Aksi Pengaturan Dividen Bank

Bisnis.com,20 Sep 2023, 14:52 WIB
Penulis: Arlina Laras
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan pengaturan dividen bank yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank. Hal itu sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi, khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital. 

"Hal ini juga menjadi upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional, sehingga Bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (20/9/2023).

Bahkan, OJK beranggapan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha bank

Dengan demikian, lanjut OJK, bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di beberapa negara.

"Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank [a.l. kinerja permodalan [KPMM] dan kinerja kualitas aset [NPL/NPF]] atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu," kata Dian dalam keterangan resmi OJK, Rabu (9/8/2023).

Terkait konteks pengaturan, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya. 

Justru, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. 

Kebijakan dividen Bank akan memuat antara lain pertimbangan Bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Aturan terkait dividen bank merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham. 

"OJK sebagai otoritas pengawas Bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham," ucapnya.

Menurutnya, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini