Bisnis.com, JAKARTA— Media sosial belakangan diramaikan oleh kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang terkena teror desk collection (DC) hingga berujung bunuh diri. Peristiwa nasabah tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Berikut tips meminjam uang dengan aman di platform pinjol atau P2P lending.
Sebagaimana diketahui, viral nasabah yang bunuh diri akibat teror DC. Nasabah ini disebut merupakan nasabah salah satu platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
Korban awalnya meminjam ke platform tersebut sebanyak Rp9 juta, tetapi disebut harus mengembalikan utang sampai Rp18 juta —19 juta. Dia mulai diteror setelah telat membayar karena kesulitan finansial.
Agar tidak terjerat utang pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman. Berikut ini beberapa tipsnya yang perlu diperhatikan, dikutip dari laman OJK, Kamis (21/9/2023).
1. Pastikan platform berizin OJK
Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih platform pinjol. Ada sekitar 102 perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
Dalam meminjam uang di pinjol, masyarakat juga perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai meminjam untuk kebutuhan konsumtif saja dan pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayar supaya tidak memberatkan.
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Supaya tidak lupa membayar, pastikan untuk memasang pengingat pada ponsel atau kalender untuk menandai tanggal jatuh tempo.
4. Hindari gali lubang tutup lubang
Jangan sampai meminjam pinjol untuk menutup utang yang lain. Cara tersebut membuat tagihan semakin banyak dan berpotensi kesulitan membayar. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Perhatikan bunga dan denda pinjaman
Sebelum meminjam, perhatikan bunga dan denda pinjaman. Jangan sampai bunya dan denda justru memberatkan Anda. Lakukan survei ke beberapa perusahaan pinjol sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.
6. Pahami kontrak perjanjian
Terakhir, baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Jika kita melakukan suatu hal yang melanggar ketentuan, akibatnya adalah sanksi yang menghampiri. Artinya, jika tidak ingin kena masalah jangan sekali-kali melanggar aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel